PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, B.K. 2017/ No. 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Daerah Pada Akhir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JAsa Pemerintah dan Ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Penerimaan, dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Daerah PAda AKhir Tahun Anggaran 2017.
- UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 tahun 2014, PP No. 60 tahun 2002, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 8 tahun 2006, Perpres No. 4 tahun 2015, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 55 tahun 2008, Permenkeu No. 163/PMK.05/2013, Qanun No. 1 tahun 2017, Perwali No. 32 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Belanja Daerah; Pengeluaran Daerah; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
- 10 Hlm.
|