Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 65 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran diubah: Tidak termasuk objek pajak restoran )adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No. 65
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan