. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran diubah: Tidak termasuk objek pajak restoran )adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat