PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU - STATUS KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN - KONFIRMASI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD.2017/No.65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Konfirmasi Status Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PP No 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam oenyelenggaraan jaminan sosial, Pemko Semarang dapat menerapkan saksi administratif berupa tidak mendapatkan layanan publik tertentu atas permintaan BPJS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Perwal Semarang tentang konfirmasi status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan dalam pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan pemko semarang;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 tahun 1992; PP No 50 Tahun 2007; PP No 85 Tahun 2013; PP No 86 Tahun 2013; Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 78 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, konfirmasi status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
- 5 hal
|