Peratruran ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TATA CARA PENDIRIAN BUMDES DAN BUMDES BERSAMA, BUMDes (BUMDes Bersama, Kedudukan dan Wilayah Kerja BUMDes dan/ a tau BUMDes Bersama), PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUMDES (Bentuk Organisasi BUMDes, Organisasi Pengelola BUMDes, Syarat Umum Menjadi Pelaksana Operasional BUMDes, Syarat Umum Menjadi Pengawas BUMDes), KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG (Penasehat, Pelaksana Operasional, Pengawas), PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PELAKSANA OPERASIONAL BUMDES (Pendaftaran Calon Pelaksana Operasional BUMDes, Pemilihan Pelaksana Operasional BUMDes, Pemilihan Pengawas BUMDes, Pemberhentian Pelaksana Operasional dan Pengawas BUMDes), JENIS USAHA, PERMODALAN DAN ALOKASI HASIL USAHA (Jenis Usaha, Permodalan, Pengelolaan Keuangan BUMDes, Alokasi Hasil Usaha BUMDes, Kepailitan dan Tuntutan Ganti Rugi BUMDes), KERJASAMA BUMDES ANTAR DESA DAN PIHAK KETIGA (Ruang Lingkup, Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama), MEKANISME PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBUBARAN BUMDES, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat