UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Mencabut :
UU No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan Mencabut Stb.1912/432, 1914/486, 1916/656, 1925/163, 1926/451, 1926/569, 1928/52, 1936/614, 1936/715, 1937/512, 1937/513
Undang-undang (UU) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfataannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal sehingga perlu didayagunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. SUMBER DAYA
4. PETERNAKAN
5. KESEHATAN HEWAN
6. KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
7. OTORITAS VETERINER
8. PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA
DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
9. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
10. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
11. PENYIDIKAN
12. SANKSI ADMINISTRATIF
13. KETENTUAN PIDANA
14. KETENTUAN PERALIHAN
15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan perbibitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mutu dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan penyingkiran sebagaimana pada ayat (1) dan penjaringan ternak ruminansia betina produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 37, kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri, diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pernyataan bebas penyakit menular pada perusahaan peternakan di bidang pembibitan oleh otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamatan, pengamanan, pemberantasan penyakit hewan, pengobatan, maupun persyaratan teknis kesehatan hewan, termasuk pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi sediaan premiks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan menggunakan obat hewan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan sediaan biologik yang penyakit dan/atau biang isolatnya tidak ada di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, dan sertifikasi produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), tata cara pemasukan produk hewan olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, penetapan negara dan/atau zona, unit usaha produk hewan, dan tata cara pemasukan produk hewan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), serta kesiagaan dan cara penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
108
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok (Beras) di Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
Cadangan Pangan Pokok (Beras) merupakan bagian dari Cadangan Pangan Nasional. Untuk mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Minahasa Utara diperlukan penyediaan Cadangan Pangan Pokok. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Minahasa Utara Tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok (Beras) di Kabupaten Minahasa Utara untuk memenuhi kebutuhan beras di Kabupaten Minahasa Utara.
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 18 Tahun 2012;
- PP No. 38 Tahun 2007;
- Perpres No. 54 Tahun 2011;
- Keppres No. 83 Tahun 2006;
- Permendagri No. 30 Tahun 2008;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Pertanian No. 65 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang sasaran dari pengeluaran bantuan pangan pokok (beras) daerah, pembiayaan kegiatan, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan cadangan pangan pokok (beras), mekanisme penyaluran, pelaporan atas penggunaan cadangan pangan pokok (beras).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
6 halaman batang tubuh (15 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
Peraturan daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3
Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
maka perlu dilakukan pengaturan terhadap
pemotongan hewan, pemeriksaan ternak di Rumah
Potong Hewan, perijinan jagal dan hal-hal lain yang
dianggap perlu diatur ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut
tentang Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 ; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13bTahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 ;.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Rumah Potong Hewan dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMERIKSAAN TERNAK; IJIN JAGAL; SANKSI ADMINISTRASI; dan KETENTUAN PENUTUP;.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumaah Potong Hewan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.13 Tahun 2010, Perda Kubu Raya No.25 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jasa Pemeriksaan Pemotongan Hewan, Tata Cara Pemeriksaan/Pemanfaatan Rumah Potong Hewan, Persyaratan Hewan Yang Disembelih, Pemberian Izin Pemotongan, Bentuk Ukuran Blanko Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2009
PERBUP Kab. Rembang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun 2009
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang nomor 37 tahun 2008 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2009/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang nomor 37 tahun 2008 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi Dan Harga Eceran (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, maka Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2008 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Rembang Tahun 2009 sudah tidak sesuai perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/per/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT. 140/09/2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Supati Rembang Nomor 37 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Supati Rembang Nomor 37 Tahun 2008 diubah.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a.bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Madiun terdapat pengaturan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Madiun.
1. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun.
CPP Kabupaten bertujuan untuk:
a. meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah;
b. memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan paceklik berkepanjangan serta antisipasi kerawanan pangan pasca bencana;
c. instrumen stabilitasi harga pangan khususnya mengantisipasi goncangan dari pasar domestik maupun internasional; dan/atau
d. meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien terutama pada daerah terisolir dan/dalam kondisi darurat karena bencana dan paceklik berkepanjangan maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 18 Tahun 2017
Pertanian dan Peternakan - TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 346
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pascabencana banjir bandang di Kota Bima pada tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2016, diperlukan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 26 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 22 Tahun 2008;
PP No. 23 Tahun 2008;
Perpres No. 83 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 46 Tahun 2008;
Permendagri No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.11 tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 12 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 17 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 8 Tahun 2011.
Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
-
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub DIY No.58 Tahun 2011 ttg Pusat Perbenihan Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, fasilitasi Pusat Perbenihan
Yogyakarta dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta Yogyakarta.
Materi Pokok: Tugas Jogja Benih dan Biaya Pelaksanaan Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan Cadangan Pangan yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pangan rumah tangga miskin dan mengantisipasi terjadinya rawan pangan, serta untuk meningkatkan gizi masyarakat Pemerintah Kabupaten Tabanan perlu mengalokasikan cadangan pangan secara efektif dan efisien sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN dan SASARAN; 3. ORGANISASI PELAKSANA; 4. MEKANISME PENYEDIAAN; 5. MEKANISME PENYALURAN; 6. PELAPORAN DAN MONITORING; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat