Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Bab III Persyaratan Bab IV Tata Cara Pendaftaran, Besaran, Jangka Waktu Asuransi dan klaim Bab V Tim Teknis Asuransi Usaha Tani Padi Bab VI Pembinaan dan Pelaporan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat