Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2021

Pengelolaan Ternak pada Sentra Kawasan Perbibitan Peternakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Ternak Pada Sentra Kawasan Perbibitan Peternakan, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Persyaratan Lokasi Dan Lahan 3. Kriteria Dan Penilaian Ternak 4. Penjualan Ternak 5. Pengelolaan Dan Penggunaan Hasil Penjualan Ternak 6. Tenaga Kerja 7. Penganggaran 8. Monitoring 9. Pengawasan Dan Pelaporan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Ternak pada Sentra Kawasan Perbibitan Peternakan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
05 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021
Tanggal Berlaku
05 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.15
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan