Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2021

Koordinasi Bersama dalam Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. kompilasi data dan program kegiatan Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional Food Estate yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat; 2. sinkronisasi dan/ atau penyelarasaan antara data dan program kegiatan Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional Food Estate yang terintegrasi; dan 3. penyusunan Action Plan yaitu rencana aksi, rekomendasi, permasalahan dan metode penyelesaian, termasuk penyediaan alokasi anggaran dan jangka waktu pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Bersama dalam Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.15
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan