Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2021

CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

CPP Kabupaten bertujuan untuk: a. meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah; b. memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan paceklik berkepanjangan serta antisipasi kerawanan pangan pasca bencana; c. instrumen stabilitasi harga pangan khususnya mengantisipasi goncangan dari pasar domestik maupun internasional; dan/atau d. meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien terutama pada daerah terisolir dan/dalam kondisi darurat karena bencana dan paceklik berkepanjangan maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2021 tentang CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 18
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan