Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Klaten No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpunan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
kedudukan protokoler - pimpinan dprd - anggota dprd
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong kinerja . Dewa'tl Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya, dilakukan penyesuaian kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian kedudukan protokoler dan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud tersebut huruf a dipandang perlu
mengadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Ka9upaten Klaten Nomor 7 Tahun "2004
tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 pada Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 diubah.
4 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kekayaan Daerah merupakan salah satu aset daerah yang dapat rusak atau aus, oleh sebab itu perlu dibarengi dengan upaya pemeliharaan yang terencana, terukur dan diperhitungkan dengan tepat, sehingga setiap pemakaian Kekayaan Daerah oleh pihak lain harus seimbang dengan nilai penyusutan untuk biaya pemeliharaan dan/atau penggantiannya dikemudian hari;bahwa dengan adanya penghapusan beberapa kendaraan alat berat yang disebabkan oleh kondisi
fisik kendaraan tersebut sudah rusak dan tidak layak pakai, serta adanya penambahan objek retribusi baru pada Kekayaan Daerah yang belum memiliki landasan hukum dalam pemungutan retribusinya, maka perlu memperbaharui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2007, tanggal 16 April 2007, dan hasil evaluasi Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188.342/ 00982/KUM, tanggal 30 Juli 2007 dan Departemen Keuangan Republik Indonesia, Nomor S.140-MK.7/2007, tanggal
12 Juli 2007, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini dapat diproses lebih lanjut setelah direvisi sesuai dengan hasil evaluasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran;Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah;Pengembalian Kelebihan Retribusi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2007
Untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyrakat desa dengan pendekatan pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif melalui ketentuan pasal 85 Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa, Sehingga perlu penetapan Kerjasama Desa yang di atur dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kerjasama Desa dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, bentuk kerjasama, bidang kerjasama, tata cara kerjasama, badan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, bagi hasil keuntungan dan dampak kerugian, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, daerah diwajibkan
mempunyai rencana tahunan (Rencana Kerja Pemerintah
Daerah) sebagai penjabaran dari rencana lima tahunan
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah);bahwa memasuki tahun ketiga periode 2005 - 2010,
Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun dan
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kota Magelang Tahun 2008 dengan Peraturan Walikota;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor · 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Perpres No 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2008 dan sistematikanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2007.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2007 No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa
dipandang sudah tidak sesuai lagi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, jenis, materi muatan, persiapan, pembahasan, pengesahan, pelaksanaan, dan pengawasan Peraturan Desa. Peraturan ini menetapkan prosedur penyusunan, penetapan, dan pembatalan Peraturan Desa serta mencabut Peraturan Daerah sebelumnya yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 41) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
8 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pakis Aji Dan Kecamatan Donorojo Serta Penataan Kecamatan Mlonggo Dan Kecamatan Keling
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dengan makin berkembangnya Kecamatan Mlonggo dan Kecaratan Keling, dianggap perlu untuk memecah Kedua Kecamatan tersebut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 teitang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Pembentuan Kecamatan Pakis Aji dan Kecamatan Donorojo di Kabupaten Jepara dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Penataan, Batas Wilayah Dan Ibu Kota
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2007.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat