Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2007

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran;Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah;Pengembalian Kelebihan Retribusi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan