Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang;Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indone sia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor
9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum, telah dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2011 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Purworejo;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali dengan menerbitkan Peratuaran Bupati yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 ;
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2011 mengenai JDIHD Purworejo yang mencangkup kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan. Maksud diselenggarakannya JDIHD ini sebagai sarana pembangunan di bidang hukum dengan memanfaatkan dokumentasi dan informasi hukum di semua organisasi Perangkat Daerah sebagai informasi hukum yang lengkap dan akurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2011 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 49 Seri E Nomor 36), dicabut dan dinvatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2009
Dewan Pengawas - Direksi - Kepegawaian - Perusahaan - Daerah - Air Minum - Tirta Sakti - Kabupaten Kerinci
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkaian pelayanan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, perlu didukung oleh Manajeinen dan Kepegawaian yang dapat menyelenggarakan tugas pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci; Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daei'ah Air Minum, Peraturan Daeran Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Tingkat ll Kerinci, dan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2006 sudah tidak sesuailagidengan kondisi saat ini sghingga periu diganti; Berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tentang Dewan pengawasi Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1990; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, meliputi Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, Perda No. 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan Pokok-pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Daerah Tk II Kab. Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
41 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten arargasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentuan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud alam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tim Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 ahun 2016
Pasal 1 Peraturan Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 2 Peraturan Bupati
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD No 12/ 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah pasar kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, pembentukan unit pelaksana teknis daerah pasar dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas A.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.64 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perdagangan, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kondisi tertentu di Kota Salatiga.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD Pasar
- Susunan Organisasi UPTD Pasar
- Tugas dan Fungsi UPTD Pasar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus - Provinsi Jawa Timur - perubahan
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 12, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Jawa Timur dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan perubahan Keppres tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 68 Tahun 2019; PP Nomor 71 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keppres Nomor 31 Tahun 2019. Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur diketuai oleh Gubernur Jawa Timur dengan wakil ketua dari Bupati Gresik dan Bupati Malang. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Keppres ini mengubah Keppres Nomor 31 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Tim Staf Khusus Gubernur Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Gubernur selaku unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di daerah yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, perlu dibantu staf khusus yang mempunyai kemampuan dan keahlian. Staf khusus dimaksud diharapkan mampu menganalisis dan memberikan masukan terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai bahan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Tim Staf Khusus Gubernur Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Pembentukan dan Kedudukan Tim Staf Khusus Gubernur; Tugas, Kewajiban dan Kewenangan Tim Staf Khusus Gubernur; Persyaratan dapat diangkat menjadi Tim Staf Khusus Gubernur; Tunjangan Penghasilan dan Bantuan Operasional Tim Staf Khusus Gubernur; Hubungan Kerja; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU UTARA NOMOR 15 B TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat