Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2018

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2011 mengenai JDIHD Purworejo yang mencangkup kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan. Maksud diselenggarakannya JDIHD ini sebagai sarana pembangunan di bidang hukum dengan memanfaatkan dokumentasi dan informasi hukum di semua organisasi Perangkat Daerah sebagai informasi hukum yang lengkap dan akurat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.12
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan