Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2011 mengenai JDIHD Purworejo yang mencangkup kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan. Maksud diselenggarakannya JDIHD ini sebagai sarana pembangunan di bidang hukum dengan memanfaatkan dokumentasi dan informasi hukum di semua organisasi Perangkat Daerah sebagai informasi hukum yang lengkap dan akurat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat