Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 12 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU UTARA NOMOR 15 B TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU UTARA NOMOR 15 B TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
24 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2017
Tanggal Berlaku
24 Februari 2017
Sumber
BD.2017/ No. 234
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan