Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2016

Pembentukan Tim Staf Khusus Gubernur Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Pembentukan dan Kedudukan Tim Staf Khusus Gubernur; Tugas, Kewajiban dan Kewenangan Tim Staf Khusus Gubernur; Persyaratan dapat diangkat menjadi Tim Staf Khusus Gubernur; Tunjangan Penghasilan dan Bantuan Operasional Tim Staf Khusus Gubernur; Hubungan Kerja; dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Staf Khusus Gubernur Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2016
Tanggal Berlaku
16 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.12
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1113 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan