Hal-hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Pembentukan dan Kedudukan Tim Staf Khusus Gubernur; Tugas, Kewajiban dan Kewenangan Tim Staf Khusus Gubernur; Persyaratan dapat diangkat menjadi Tim Staf Khusus Gubernur; Tunjangan Penghasilan dan Bantuan Operasional Tim Staf Khusus Gubernur; Hubungan Kerja; dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat