TENTANG-PENCABUTAN-PERATURAN-BUPATI-KARANGASEM-NOMOR-61-TAHUN-2015-TENTANG-TIM-PENYUSUNAN-RANCANGAN-PERATURAN-DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten arargasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentuan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud alam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tim Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 ahun 2016
- Pasal 1 Peraturan Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 2 Peraturan Bupati
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
- 2 Halaman
|