Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat