Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Logam Mesin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Logam Mesin.
Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 29 Tahun 2018; PP Nomor 28 Tahun 2021; Perpres Nomor 8 Tahun 2012; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Permenaker Nomor 21 Tahun 2014; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Permenperin ini mengatur tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang industri logam mesin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KKNI Bidang Industri Logam Mesin menjadi pedoman dalam: a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan Kualifikasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Lampiran file: 30 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Mi Instan Area Produksi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Mi Instan Area Produksi.
Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 29 Tahun 2018; PP Nomor 28 Tahun 2021; Perpres Nomor 8 Tahun 2012; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Permenaker Nomor 21 Tahun 2014; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Permenperin ini mengatur tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Mi Instan Area Produksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KKNI Bidang Industri Mi Instan Area Produksi menjadi pedoman dalam: a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan Kualifikasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Lampiran file: 16 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa.
Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 29 Tahun 2018; PP Nomor 28 Tahun 2021; Perpres Nomor 8 Tahun 2012; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Permenaker Nomor 21 Tahun 2014; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Permenperin ini mengatur tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KKNI Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa menjadi pedoman dalam: a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan Kualifikasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh.
Dasar hukum Permenperin ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 29 Tahun 2018; PP Nomor 28 Tahun 2021; Perpres Nomor 8 Tahun 2012; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Permenaker Nomor 21 Tahun 2014; dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Permenperin ini mengatur tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KKNI Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh menjadi pedoman dalam: a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan Kualifikasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Lampiran file: 34 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 13, BN.2023 (604)/165 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penataan ketetalaksanaan yang efektif dan efisien guna mencapai organisasi yang menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pembentukannya, perlu menyusun peta proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementrian Perindustrian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementrian Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Proses Bisnis antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementrian Perindustrian;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenpan Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, peta proses bisnis kementrian perindustrian dan tupoksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
165 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 12, BN.2023 (533)/57 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Lembaran Lapis
ABSTRAK:
a. bahwa proses produksi industri baja lembaran lapis menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar, sehingga dalam rangka efisensi dan efektivitas penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen industri hijau untuk industri baja lembaran lapis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Industri Baja Lembaran Lapis;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres NOmor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH, sertifikasi industri hijau dan pengkajian SIH.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
57 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 11, BN.2023 (532)/80 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada industri amonia dan industrian pupuk urea, pupuk SP-36, dan pupuk amonium sulfat yang menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan energi yang besar, perlu mengatur kembali standar industri hijau untuk industri amonia dan industri pupuk urea, pupuk SP-36 dan pupuk amonium sulfat;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standra Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH, ruang lingkup, sertifikasi industri hijau dan pengkajian
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau untuk Pupuk Urea, pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
80 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 10, BN.2023 (531)/73 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada insustri batik yang menggunakan sumber daya air yang besar dan bahan baku yang berdampak pada lingkungan, perlu mengatur kembali standar industri hijau untuk industri batik;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH dan sertifikasi industri hijau
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri hijau untuk Industri Batik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
52 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2023
Permenperin No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Permenperin No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 9, BN.2023 (530)/3 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi industri Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, perluasan ruang lingkup dan berakhirnya jangka waktu penunjukan lembaga atau badan usaha berbadan hukum yang ditunjuk sebagai lembaga sertifikasi industri hijau serta untuk tertib admisnistrasi dan kepastian hukum, perlu mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomr 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Indsutri Hijau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomr 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomro 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nmor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomr 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Perindustrian
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 8, BN.2023/No.384, http://jdih.kemenperin.go.id: 93 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola organisasi Kementerian Perindustrian yang lebih efektif dan efesien dengan birokrasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Prindustrian, penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PERPRES No. 107 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri dibantu dengan Wakil Menteri yang merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian. Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat