prosesbisnis-organisasi
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 13, BN.2023 (604)/165 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan penataan ketetalaksanaan yang efektif dan efisien guna mencapai organisasi yang menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pembentukannya, perlu menyusun peta proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementrian Perindustrian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementrian Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Proses Bisnis antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementrian Perindustrian;
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenpan Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023.
- Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, peta proses bisnis kementrian perindustrian dan tupoksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
- 165 hlm
|