Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri dibantu dengan Wakil Menteri yang merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian. Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat