Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023

Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH, ruang lingkup, sertifikasi industri hijau dan pengkajian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2023
Tanggal Berlaku
10 Juli 2023
Sumber
BN.2023 (532)/80 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 3069 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau untuk Pupuk Urea, pupuk SP-36 dan Pupuk Amonium Sulfat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan