Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA LANOSA TAHUN 2021 NOMOR 964
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Langsa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemu takhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2015 tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Langsa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2015 ten tang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Langsa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2015 tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Langsa
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 40 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA TARAKAN NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 450
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK:
memberikan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi berbasis Akrual sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan WaH Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang
Milik Daerah maka Peraturan Wali Kota Tarakan nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi berbasis Akrual sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali beberapa ketentuan yang termuat dalam Lampiran IX Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Zatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Daerah;
Pasal-Pasal Perubahan
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keungan Daerah, Batas Minimal Kapitalisasi Aset diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 51 Tahun 2010 tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Kota Depok. Sehubungan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan serta perkembangan saat ini, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kapitalisasi Aset Tetap, Pengeluaran Yang Tidak Dikapitalisasi, Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap, ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 51 Tahun 2010 tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 51), dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
23 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 103 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Solok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan akuntansi aset tetap dan penyusutan maka perlu dilakukan perubahan kembali atas Peraturan Walikota No. 103 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Solok
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 71 Tahun 2010
4. PP No. 27 Tahun 2014
5. Permendagri No. 8 Tahun 1970
6. Permendagri No. 64 Tahun 2013
7. Permendagri No.19 Tahun 2016
8. Permendagri No. 108 Tahun 2016
9. Permendagri No. 1 Tahun 2019
10. Permenkeu No. 295/KM.6/2019
Mengubah ketentuan dalam Lampiran XI Peraturan Walikota No. 103 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Solok
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Peraturan Walikota No. 103 Tahun 2017
65
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.79 Tahun 2018
Kebijakan Akuntansi BLUD dimaksudkan sebagai acuan dan arahan bagi satuan
keija perangkat daerah/unit keija yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
BLUD dalam menyelenggarakan metode dan proses pencatatan dan penyusunan
Laporan Keuangan sehingga Laporan Keuangan dapat disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kebijakan Akuntansi BLUD terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. kebijakan umum Akuntansi;
c. Kebijakan Akuntansi aset;
d. Kebijakan Akuntansi kewajiban;
e. Kebijakan Akuntansi ekuitas;
f. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA;
g. Kebijakan Akuntansi belanja;
h. Kebijakan Akuntansi pembiayaan;
i. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO;
j. Kebijakan Akuntansi beban; dan
k. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan, perubahan Kebijakan Akuntansi,
perubahan estimasi Akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
Kebijakan Akuntansi yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota ini berpedoman
p ada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
4 hlm. 33 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021 Nomor 598
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah dan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakan Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2018; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2021
253 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah maka Bagan Akun Standar sebagaimana diatur dalam Perwali No 57B Tahun 2020 perlu disesuaikan dengan Pemendagri tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menatapkan Perwali Pekalongan tentang Bagan Akun Standar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 71 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bagan akun standar yang menjadi pedoman untk melakukan kodefikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan No 57B Tahun 2020
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 57B Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa Bagan Akun Standar sebagaimana diatur dalam Perwako No 60 Tahun 2019 tentang BAgan Akun Standar perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan akun-akun yang akan digunakan dalam penganggaran dan Laporan Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwako Pekalongan tentang Bagan Akun Standar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 71 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang bagan akun standar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 60 Tahun 2019 dicabut.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat