pencabutan-bagan akun standar
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA LANOSA TAHUN 2021 NOMOR 964
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Langsa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemu takhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2015 tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Langsa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2015 ten tang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Langsa.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020.
- Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
- Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2015 tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Langsa
- 2
|