Peraturan Walikota ini tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kapitalisasi Aset Tetap, Pengeluaran Yang Tidak Dikapitalisasi, Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap, ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat