Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 40 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal-Pasal Perubahan Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
16 November 2021
Tanggal Pengundangan
16 November 2021
Tanggal Berlaku
16 November 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 450
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan