Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas
pendidikan di Sumatera Barat, diperlukan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
bahwa untuk pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan dalam
bentuk Peratuan Gubernur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERAN SERTA MASYARAKAT
3. SUMBANGAN DAN BANTUAN
4. MEKANISME PENGGALANGAN SUMBANGAN DAN BANTUAN
5. PENGGUNAAN HASIL PENGGALANGAN SUMBANGAN DAN BANTUAN
6. PENGAWASAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 30 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif Provinsi Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur tahun 2017 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 78);
peraturan ini mengenai penyelengaraan pendidikan inklusif provinsi jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tujuan ; penyelenggaraan ; pembinaan ,pengawasan dan evaluasi ; pembiayaan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2018
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2018 tentang PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NASIONAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Mengubah atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH-DAERAH-NASIONAL-PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN-PENATAUSAHAAN PENGELUARAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar proses pengadaan dan efektivitas pengelolaan keuangan BOSDA dan BOSNAS, maka perlu dilakukan perubahan terhadap penambahan Besaran Belanja dengan mekanisme Ganti Uang Persediaan dan perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang perubahan atas Pergub Kaltim No.10
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permenduknas No.24 Tahun 2007; Permendagri No.62 Tahun 2011; Permendikbud No.8 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pergub No.10 Tahun 2018. Ketentuan yang berubah: Ketentuan ditambahkan satu huruf pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3), Ditambahkan ayat (5a) dan Ditambahkan BAB IVA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.10 Tahun 2018
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 55007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Prosedur Pendirian, Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017, telah diatur mengenai prosedur pendirian, perubahan, dan penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan berdasarkan hasil evaluasi prosedur pendirian dan penamaan satuan pendidikan negeri, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 tentang Prosedur Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd. UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 stdd. PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 stdd. PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 36 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 277 Tahun 2016; Pergub No. 281 Tahun 2016; Pergub No. 47 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur beberapa ketentuan yang diubah dalam Pergub No. 127 Tahun 2017 yaitu ketentuan Pasal 9, dan 10 yang mengatur mengenai Perizinan dan Persyaratan, Pasal 11 yang mengatur penamaan satuan pendidikan, Pasal 12 tentang perubahan satuan pendidikan, dan menambahkan Pasal 12A dan 12B yang mengatur mengenai izin pendirian dan penggabungan satuan pendidikan, serta mengubah Lampiran Pergub No. 127 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur No. 127 Tahun 2017
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 27 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas layanan
pendidikan yang bermutu dan peningkatan kesejahteraan
Taman Kanak-kanak/Pendidikan Anak Usia Dini Non
Pegawai Negeri Sipil dan Guru Taman Kanakkanak/Pendidikan
Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Non Pegawai Negeri Sipil,
Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu memberikan
Bantuan Keuangan Khusus dalam bentuk Honorarium
Kinerja;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Bidang
Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai pedoman umum bantuan keuangan khusus bidang pendidikan . peraturan ini meliputi : pedoman atau acuan pemberian Bantuan Keuangan Khusus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan; ketentuan dalam pemberian Honorarium Kinerja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
jumlah 4 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 24 Tahun 2018
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
ABSTRAK:
Setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
Sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara obyektif, transparan, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur secara terperinci mengenai pedoman
penerimaan peserta didik baru.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
Pasal 18 .ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 49 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa. DImuat tentang ketentuan umum, tujuan, tata cara PPDB, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, larangan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan ini terdiri atas 21 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara obyektif, transparan, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016
Materi Pokok: Persyaratan, Sekolah Luar Biasa, Rombongan Belajar/Kelas, Penerimaan Peserta Didik Baru, Prestasi Non Akademik, Sistem Zonasi, Akses Bagi Pendaftar Dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Pengumuman Hasil Seleksi, Pendaftaran Ulang, Penerimaan Peserta Didik Pindahan, dan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah
Jumlah Halaman: 18 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri
1.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009
7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
17 Tahun 2017
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman untuk melaksanakan penerimaan
peserta didik baru pada satuan pendidikan menengah dan
satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur J awa Bara t Nomor 12 Tahun 20 18
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru p ada
Sekolah Menengah Atas. Sekolah Menengah Kejuruan,
Sekolah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, dan
Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka;
b. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah
Pusat dalam penerimaan peserta didik baru pada sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2018
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perl.u
dilakukan peninjauan kembali;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan , Sekolah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas
Terbuka, dan Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Ta hun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 14, Peraturan Pemerinta h Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pem erintah Nomor 74 Tahun 2 008 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14
Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Terdiri dari 22 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ,PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN , PELAPORAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
mengatur mengenai PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SEKOLAH LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS TERBUKA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TERBUKA
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat