peraturan ini mengenai penyelengaraan pendidikan inklusif provinsi jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tujuan ; penyelenggaraan ; pembinaan ,pengawasan dan evaluasi ; pembiayaan ; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat