peraturan ini mengenai pedoman umum bantuan keuangan khusus bidang pendidikan . peraturan ini meliputi : pedoman atau acuan pemberian Bantuan Keuangan Khusus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan; ketentuan dalam pemberian Honorarium Kinerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat