Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.9/ TLD No. 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan air minum, perlu dilakukan
penguatan kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Bening Kabupaten Pati guna peningkatan dan
pengembangan pengelolaan Perusahaan;
b. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pati telah
didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Pati dan ditetapkan
kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor
20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo
Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 344);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pati yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Pati
dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun
2007) diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan
Umum Daerah.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas
dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening yang
diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Tahun 2007 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2013
-PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk Tambahan Setoran Modal, Tambahan Setoran Modal, Sumber Dana, Pembagian Dividen, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
7 halaman, 2halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Candi Birawa Kab. Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri perlu menambah jenis unit usaha baru dan menyesuaikan modal dasar serta prosentase penggunaan laba bersih Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri, sehingga perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa ka1i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 13/D Seri D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri 125);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 13/D Seri D) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan l(satu) bab, yakni BAB VIA;
5. Ketentuan Pasal 31 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,
maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta
Perusahaan Umum Milik Daerah dalam meningkatkan
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang
nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan
Perusahaan Umum Milik Daerah yangberdasarkan prinsip- prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan
Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerahtingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia 1959 Nomor 47 Tambahan Lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3970);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3348);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Daerah ProvinsiSulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi selatan dari Perusahaan
Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi selatan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3);
(1) Maksud Penyertaan Modal Daerah adalah untuk memperkuat
strukturpermodalan Bank Sulselbar dan meningkatkan kapasitas usaha
gunamemperoleh manfaat ekonomi serta mendorong
pertumbuhanperekonomian daerah.
(2) Tujuan Penyertaan Modal Daerah adalah untuk
meningkatkanproduktivitas kinerja Bank Sulselbar yang efektif, efisien
sekaligus dapatmemberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan
Asli Daerah(PAD) dari bagian laba yang diperolehnya guna
menunjangpembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi, Kepegawaian Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Merangun Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Sirin meragun Kabupaten Sekadau merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan untuk mengelola dan memberikan pelayanan air bersih bagi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.34 tahun 2014, kepres No.7 Tahun 1998, permendagri No.2 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; kedudukan, tugas dan tanggungjawab; .Organisasi; Kepegawaian; Dana Pensiun; Asosiasi; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan agar dalam penyelenggaraan usahanya dapat meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Magelang perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 19);
10. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Seri D Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 3, Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 55);
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2020
BUMD-Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
ABSTRAK:
a. bahwa perbankan memiliki posisi strategis sebagai
lembaga intermediasi dan penunjang perekonomian
Daerah yang menghimpun dan menyalurkan dana
dari masyarakat dengan memegang teguh prinsip
kehati-hatian serta memperhatikan keserasian,
keselarasan dan keseimbangan berbagai unsur
pembangunan;
b. bahwa untuk meningkatkan peran, kontribusi, daya
saing dan pelayanan akses perbankan kepada
masyarakat, perlu penyertaan modal Daerah dengan
penambahan modal kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja;
c. bahwa berdasarkan hasil analisis investasi,
pemerintah daerah masih mempunyai kewajiban
penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Kerta Raharja, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta
Raharja perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13
Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah
Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6
Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13
Tahun 2019
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat kerta raharja
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2011 No.9/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang dan guna perluasan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya perubahan nomenklatur pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang, perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Pendirian Dan Nama Perusahaan, Tempat Kedudukan Dan Logo, Asas, Maksud Dan Tujuan, Tugas Dan Fungsi, Usaha, Modal, Organ Pd Bpr Bank Pemalang, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Laporan Tahunan, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran, ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ”Bank Pasar” Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum di Kabupaten
Kudus serta guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kudus dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, perlu
mencabut dan mengatur kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun
1993; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang
bergerak di bidang Pelayanan Air Minum yang modalnya merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan. Perusahaan Daerah Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1990
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1993, ditetapkan kembali
dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1990 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1993
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat