Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2014

Pembentukan BPR Artha Sukma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BENTUK BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN; BAB III AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN; BAB IV TUGAS; BAB V KEGIATAN USAHA; BAB VI PERMODALAN; BAB VII STRUKTUR ORGANISASI; BAB VIII KEWENANGAN BUPATI; BAB IX DEWAN PENGAWAS; BAB X DIREKSI; BAB XI KEPEGAWAIAN; BAB XII PERENCANAAN DAN PELAPORAN; BAB XIII TAHUN BUKU, PENGGUNAAN LABA DAN PENGGUNAAN CADANGAN; BAB XIV PEMBINAAN; BAB XV TANGGUNG-JAWAB DAN TUNTUNAN GANTI RUGI PEGAWAI; BAB XVI KERJASAMA; BAB XVII PEMBUBARAN; BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan BPR Artha Sukma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
07 April 2014
Tanggal Pengundangan
07 April 2014
Tanggal Berlaku
07 April 2014
Sumber
LD.2014/2
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 997 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 4 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusda BPR Artha Sukma Sejahtera
    dicabut dan tidak berlaku
  2. PERDA Kab. Sukamara No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara
    dicabut dan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan