TERTIB PEMANFAATAN JALAN - PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TERTIB PEMANFAATAN JALAN DAN PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 angka 15 huruf h dan I bahwa perizinan, Pelayanan dan pengendalian Kelebihan Muatan dan Tertib pemanfaatan Jalan provinsi serta penetapan lokasi dan pengelolaan jembatan timbang merupakan Kewenangan provinsi.
Mengingat pentingnya peran jalan dalam menunjang mobilitas Ekonomi, Sosial Budaya, pertahanan dan Keamanan dan pengembangan Wilayah maka untuk mencegah kerusakan yang disebabkan oleh berat kendaraan dan kelebihan muatan dari daya angkut yang telah ditentukan pada buku uji.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1957; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1997; Kepmenhub No. KM 1 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otda No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otda No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Prov Daerah Tingkat 1 jambi No. 4 Tahun 1958; Perda No. 2 Tahun 2003; Keputusan DPRD No. 9 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan, yang meliputi: Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan; Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Retribusi; Dasar Penetapan Besarnya Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Pembagian Hasil,Retribusi dan Uang Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Fasilitas Penunjang; Sanksi Adminstrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini semua ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi; tata cara pembagian penerimaan; tata cara pemerintahan pembayaran biaya pemungutan; tata cara pembinaan dan pengawasan; tata cara pelaksanaan pengenaan sanksi, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
19 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah, perlu ditata kembali obyek pajak daerah dan penetapan kembali tarif pajak daerah berdasarkan kewenangan diskresi yang diberikan negara kepada daerah; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi NTT No. 3 Tahun 2001;
Sistematika Sebagai Berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Pajak Kendaraan Bermotor; IV. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; V. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; VI. Pajak Air Permukaan; VII. Pajak Rokok; VIII. Pemungutan Pajak; IX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; X. Kadaliwarsa Penagihan; XI. Insentif Pemungutan; XII. Bagi Hasil dan Penggunaan Pajak; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 5/B Seri B) perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894) ;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851) ;
8. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2000 Nomor 10 / Seri D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25 Tahun 2008 tentang Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 59);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 91);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. nama, Objek dan Subyek Retribusi:
3. Golongan Retribusi:
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi:
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi:
7. Wilayah Pemungutan:
8. masa retribusi dan saat retribusi terutang:
9. tata cara pemungutan:
10. Penentuan pembayaran, tata cara pembayaran dan tempat pembayaran:
11. tata cara penagihan:
12. Keberatan:
13. Pengembalian kelebihan pembayaran:
14. Kedaluawarsa penagihan:
15. Penghapusan piutanf retribusi yang kedaluwarsa:
16. Pemeriksaan retribusi:
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi:
18. Insentif Pemungutan:
19. Penyidikan:
20. Sanksi Administrasi:
21. Ketentuan Pidana:
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persambahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 5/B Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perluasan kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dan pengaturan pengenaan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak, perlu mengubah PERGUB No. 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2010; serta Pergub No. 98 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
PERGUB ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Air Tanah merupakan kewenangan daerah; sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang cukup potensial sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan dari sektor pajak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PAJAK AIR TANAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan menara telekomunikasi mempunyai peran yang sangat penting sebagai Sarana Penunjang Komunikasi di daerah. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014, maka Pungutan Retribusi Menara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tidak dapat dilakukan pungutan lagi sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu diubah dan ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 2000, UU Nomor 35 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2017, PP No 58 Tahun 2010, PP No 69 Tahun 2010, Perpres No 87 Tahun 2014, Permendagri No 21 Tahun 2011, Permen Komunikasi dan Informatika No 2 Tahun 2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3, 18, 7, 19 Tahun 2009, PP No 52 Tahun 2000, PMK No 11/MK.07/2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi perubahan ketentuan pasal 1 angka 11 dan perubahan pasal 5 mengenai penghitungan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Perda Kota Sorong Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
4 hal, penjelasan 1 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
tarif retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagai mana telah diatur dalam Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam rangka peningkatan Pelayanan Kepelabuhanan dan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bintan. sesuai ketentuan pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diamanatkan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun, dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodir dan mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pengaturan kembali atas pengenaan retribusi jasa usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah da Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)3;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah;
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 19 Tahun 1997;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 7 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 10 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 58 Tahun 2005;
PPNo 34 Tahun 2006:
PP No 43 Tahun 2008;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 91 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 tahun 2007;
PMK No 147/MK.07/2010;
PMK No 148/MK.07/2010;
Perda Kab. Blitar No 3 Tahun 2001;
Perda Kab. Blitar No 19 Tahun 2008.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis Pajak Daerah terdiri atas : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK:
Bahwa materi muatan mengenai penyelenggaraan izin tempat usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan sebagian telah dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2011, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2001tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat