Perda ini mengatur mengenai Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan, yang meliputi: Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan; Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Retribusi; Dasar Penetapan Besarnya Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Pembagian Hasil,Retribusi dan Uang Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Fasilitas Penunjang; Sanksi Adminstrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat