Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2004

TERTIB PEMANFAATAN JALAN DAN PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan, yang meliputi: Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan; Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Retribusi; Dasar Penetapan Besarnya Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Pembagian Hasil,Retribusi dan Uang Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Fasilitas Penunjang; Sanksi Adminstrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2004 tentang TERTIB PEMANFAATAN JALAN DAN PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
29 April 2004
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2004
Tanggal Berlaku
10 Mei 2004
Sumber
LD.2004/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan