PENCABUTAN-PENYELENGGARAAN-RETRIBUSI-IZIN-TEMPAT-USAHA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2019/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK: |
- Bahwa materi muatan mengenai penyelenggaraan izin tempat usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan sebagian telah dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2011, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2011.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2001tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha.
- 7 hlm.
|