Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Barang Milik Daerah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilaian Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Ruang lingkup penilaian barang milik daerah:
a. dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilaksanakan untuk mengetahui nilai perolehannya atau nilai wajar pada saat penilaian dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAP;
b. dalam rangka pemanfaatan dan/atau pemindahtangan dilakukan oleh Tim Penilai Internal Pemerintah (KPKNL)/ Tim Eksternal dari Kantor Jasa Penilai Publik;
c. Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
2. Ruang lingkup petunjuk teknis penilaian BMD sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. teknis penilaian tanah;
b. teknis penilaian peralatan dan mesin;
c. teknis penilaian bangunan;
d. teknis penilaian jalan, irigasi, dan jaringan; dan
e. teknis penilaian aset tetap lainnya.
3. Objek penilaian BMD meliputi:
a. tanah;
b. peralatan dan mesin;
c. gedung dan bangunan;
d. jalan, irigasi dan jaringan; dan
e. aset tetap lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Aset Desa, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pengelolaan;
Tukar Menukar;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Alor
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pemanfaatan barang milik daerah, maka perlu dilakukan penataan, penertiban, dan pendayagunaan aset berupa rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Alor; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Alor.
Dasar hukum peraturan bupati ini: 1. UU No. 69 Tahun 1958; 2. UU No. 28 Tahun 1999; 3. UU No. 23 Tahun 2014; 4. PP No. 40 Tahun 1994; 5. PP No. 2 Tahun 2001; 6. PP No. 27 Tahun 2014; 7. Perpres No. 11 Tahun 2008; 8. Permendagri No. 19 Tahun 2016; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 17/PRT/M/2018; 10. Perda Kab. Alor No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Jenis dan Golongan Rumah Dinas; IV. Syarat Penghunian; V. Tata Cara Penghunian Rumah Dinas; VI. Tata Cara Pengalihan Status Rumah Dinas; VII. Tata Cara Pengalihan Hak Rumah Dinas; VIII. Pensiunan Pegawai, Janda/Duda Pensiunan, dan Penghuni Rumah Dinas Lainnya; IX. Kewajiban dan Larangan Penghuni Rumah Dinas; X. Sanksi; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa penggolongan jenis objek tempat wisata diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, sebagaimana diatur dalam Perbup Cilacap No. 6 Tahun 2019 tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap. Dengan adanya penataan BMD terkait objek tempat wisata/tempat rekreasi di Kabupaten Cilacap, maka terdapat perubahan objek pemungutan retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Cilacap, sehingga Perbup Cilacap No. 6 Tahun 2019 tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.
Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten CIlacap; Perda Kab CIlacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten CIlacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum dan Penggolongan Jenis Objek Wisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perbup Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat WIsata di Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 11 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTAN PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Seluma Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincin Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020; I
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka
Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional, Dana Alokasi Umum (DAU)
Kabupaten Seluma berkurang sehingga berdampak pada
pengurangan Alokasi Dana Desa Kabupaten Seluma Tahun
Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembagian dan Penetapan rincian Alokasi
Dana Desa Setiap Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 /PMK.07 /2020
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
9. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomo 3 Tahun 2013
10. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 09 Tahun 2019
11. Peraturan Bupati Seluma Nomor 50 Tahun 2019
MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN PASAL 2, 4 AYAT (3) & (4), 8 AYAT (2), DISERTAI LAMPIRAN PERUBAHAN RINCIAN PAGU ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan belanja daerah, perlu mengatur batas penggantian uang persediaan;
b. bahwa untuk menyelaraskan mekanisme pembayaran dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, perlu mengatur peran pejabat pembuat komitmen dalam mekanisme pembayaran;
c. bahwa untuk mendukung percepatan penanganan tanggap darurat bencana, perlu mengatur kembali tata cara pembayaran atas belanja dalam keadaan tanggap darurat bencana;
d. bahwa kewenangan pengujian dalam mekanisme pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas memerlukan penyesuaian;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Perbup Bnayumas Nomor 31 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengubah beberrapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, penyelesaian tagihan atas beban APBD, pelaksanaan pembayaran tagihan dengan pembayaran LS, Uang Persediaan, kewenangan Bendahara Pengeluaran SKPD, saldo kas tunai Bendahara, Tambah Uang, Surat Perintah Bayar, pembayaran belanja secara non tunai, tata cara penerbitan Keputusan Bupati tentang UP, peneritan SPP-UP/TU, penggunaan UP, SPP-GU/Nihil, pengajuan atas berkas pengajuan SPP, tata cara penelitian kelengkapan dan penelitian SPP, penerbitan SP2D, pengujian kebenaran tagihan, tata cara penyampain, penelitian kelegapan, pengujian SPM serta penerbitan SP2D, tata cara pelaksanaan penatausahan dan pertanggungjawaban belanaj kebutuhan tanggap darurat, penggunaan anggaran belanja tidak terduga dan tugas Bendahara Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
59 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peruntukan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan mendukukng kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan tanda nomor polisi Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Lahat, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 27 Tahun 2014; Peraturan MENDAGRI No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MENDAGRI No. 11 Tahun 2007; Peraturan MENDAGRI No. 19 Tahun 2016; Peraturan KAPOLRI No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Lajhat No. 7 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Penetapan Peruntukan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, dan pejabat lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lahat (Sesuai Lampiran)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan yang dicabut PERBUP Lahat No. 38 Tahun 2015
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memastikan data barang milik daerah yang benar, akurat, serta bisa dipertanggungjawabkan melalui Inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib penatausahaan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dan untuk mendapatkan data yang reliable atau dapat dipercaya sesuai dengan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5799);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 512, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN INVENTARISASI BMD
BAB III KODEFIKASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 34 Tahun 2009 tentang Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMD
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penghapusan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016 ; Perda Kab. Kutai Barat No.04
Tahun 2017.
Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang
Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah
tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa
Pengguna Barang. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola dilakukan dalam hal
barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal
terjadi penghapusan sebagaimana dimaksud disebabkan karena:
a. pemindahtanganan atas barang milik daerah;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan
sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
c. menjalankan ketentuan undang-undang;
d. pemusnahan; dan
e. sebab lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat