Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Jenis dan Golongan Rumah Dinas; IV. Syarat Penghunian; V. Tata Cara Penghunian Rumah Dinas; VI. Tata Cara Pengalihan Status Rumah Dinas; VII. Tata Cara Pengalihan Hak Rumah Dinas; VIII. Pensiunan Pegawai, Janda/Duda Pensiunan, dan Penghuni Rumah Dinas Lainnya; IX. Kewajiban dan Larangan Penghuni Rumah Dinas; X. Sanksi; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat