Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2020

Pemanfaatan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Alor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Jenis dan Golongan Rumah Dinas; IV. Syarat Penghunian; V. Tata Cara Penghunian Rumah Dinas; VI. Tata Cara Pengalihan Status Rumah Dinas; VII. Tata Cara Pengalihan Hak Rumah Dinas; VIII. Pensiunan Pegawai, Janda/Duda Pensiunan, dan Penghuni Rumah Dinas Lainnya; IX. Kewajiban dan Larangan Penghuni Rumah Dinas; X. Sanksi; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Alor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
BD 2020/No. 12
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan