Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2020

Peruntukan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Penetapan Peruntukan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, dan pejabat lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lahat (Sesuai Lampiran)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peruntukan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BD.2020/No. 12
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan