jenis-objek-tempat-wisata
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa penggolongan jenis objek tempat wisata diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, sebagaimana diatur dalam Perbup Cilacap No. 6 Tahun 2019 tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap. Dengan adanya penataan BMD terkait objek tempat wisata/tempat rekreasi di Kabupaten Cilacap, maka terdapat perubahan objek pemungutan retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Cilacap, sehingga Perbup Cilacap No. 6 Tahun 2019 tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.
- Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten CIlacap; Perda Kab CIlacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten CIlacap.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum dan Penggolongan Jenis Objek Wisata.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Perbup Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat WIsata di Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 4 hlm
|