1. Ruang lingkup penilaian barang milik daerah: a. dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilaksanakan untuk mengetahui nilai perolehannya atau nilai wajar pada saat penilaian dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAP; b. dalam rangka pemanfaatan dan/atau pemindahtangan dilakukan oleh Tim Penilai Internal Pemerintah (KPKNL)/ Tim Eksternal dari Kantor Jasa Penilai Publik; c. Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 2. Ruang lingkup petunjuk teknis penilaian BMD sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: a. teknis penilaian tanah; b. teknis penilaian peralatan dan mesin; c. teknis penilaian bangunan; d. teknis penilaian jalan, irigasi, dan jaringan; dan e. teknis penilaian aset tetap lainnya. 3. Objek penilaian BMD meliputi: a. tanah; b. peralatan dan mesin; c. gedung dan bangunan; d. jalan, irigasi dan jaringan; dan e. aset tetap lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat