Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 14 Tahun 2020

Penilaian Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ruang lingkup penilaian barang milik daerah: a. dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilaksanakan untuk mengetahui nilai perolehannya atau nilai wajar pada saat penilaian dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAP; b. dalam rangka pemanfaatan dan/atau pemindahtangan dilakukan oleh Tim Penilai Internal Pemerintah (KPKNL)/ Tim Eksternal dari Kantor Jasa Penilai Publik; c. Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 2. Ruang lingkup petunjuk teknis penilaian BMD sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: a. teknis penilaian tanah; b. teknis penilaian peralatan dan mesin; c. teknis penilaian bangunan; d. teknis penilaian jalan, irigasi, dan jaringan; dan e. teknis penilaian aset tetap lainnya. 3. Objek penilaian BMD meliputi: a. tanah; b. peralatan dan mesin; c. gedung dan bangunan; d. jalan, irigasi dan jaringan; dan e. aset tetap lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penilaian Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
13 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2020
Tanggal Berlaku
13 Juli 2020
Sumber
BD.2020/34
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan