Peraturan Bupati ini mengubah beberrapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, penyelesaian tagihan atas beban APBD, pelaksanaan pembayaran tagihan dengan pembayaran LS, Uang Persediaan, kewenangan Bendahara Pengeluaran SKPD, saldo kas tunai Bendahara, Tambah Uang, Surat Perintah Bayar, pembayaran belanja secara non tunai, tata cara penerbitan Keputusan Bupati tentang UP, peneritan SPP-UP/TU, penggunaan UP, SPP-GU/Nihil, pengajuan atas berkas pengajuan SPP, tata cara penelitian kelengkapan dan penelitian SPP, penerbitan SP2D, pengujian kebenaran tagihan, tata cara penyampain, penelitian kelegapan, pengujian SPM serta penerbitan SP2D, tata cara pelaksanaan penatausahan dan pertanggungjawaban belanaj kebutuhan tanggap darurat, penggunaan anggaran belanja tidak terduga dan tugas Bendahara Pengeluaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat