Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberrapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, penyelesaian tagihan atas beban APBD, pelaksanaan pembayaran tagihan dengan pembayaran LS, Uang Persediaan, kewenangan Bendahara Pengeluaran SKPD, saldo kas tunai Bendahara, Tambah Uang, Surat Perintah Bayar, pembayaran belanja secara non tunai, tata cara penerbitan Keputusan Bupati tentang UP, peneritan SPP-UP/TU, penggunaan UP, SPP-GU/Nihil, pengajuan atas berkas pengajuan SPP, tata cara penelitian kelengkapan dan penelitian SPP, penerbitan SP2D, pengujian kebenaran tagihan, tata cara penyampain, penelitian kelegapan, pengujian SPM serta penerbitan SP2D, tata cara pelaksanaan penatausahan dan pertanggungjawaban belanaj kebutuhan tanggap darurat, penggunaan anggaran belanja tidak terduga dan tugas Bendahara Pengeluaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
LD.2020/ No.11
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1811 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan