Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di kabupaten Kendal serta dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dipandang perlu untuk memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Bantuan Keuangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 53; Noreg Peraturan Daerah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara: (53/2/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Ata Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.55, TLD NO.5065, SEKDA KOTA TUAL, 7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakasanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tual. Beradasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di daerah. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraaan dan pengelolaan pendidikan yang baik. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidkan di Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum : UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 4 Tahun 1997; UU RI No. 39 Tahun 1999; UU RI No. 2 Tahun 2003; PP RI No. 20 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 14 Tahun 2005; PP RI No. 27 Tahun 1990; PP RI No. 28 Tahun 1990; PP RI No. 29 Tahun 1990; PP RI No. 13 Tahun 2002; PP RI No. 9 Tahun 2003; PP RI No. 19 Tahun 2005; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2005; PP RI No. 47 Tahun 2008; PP RI No. 48 Tahun 2008; PP RI No. 74 Tahun 2008;PP RI No. 41 Tahun 2009; PP RI No. 17 Tahun 2010; PP RI No. 52 Tahun 2009; PP RI No. 1 Tahun 2007; Kepres RI No. 23 Tahun 1976; Kepres RI No. 3 Tahun 2003; Kepres RI No. 80 Tahun 2003; Peraturan Mendiknas RI No. 12 Tahun 2007; Peraturan Mendiknas RI No. 13 Tahun 2007; Peraturan Mendagri RI No. 13 Tahun 2006; Peraturan Mendagri No. 15 Tahun 2006; Peraturan Mendagri No. 16 Tahun 2006; Peraturan Mendagri No. 17 Tahun 2006; Mendiknas RI No. 22 Tahun 2006; Peraturan Mendiknas RI No. 23 Tahun 2006; Peraturan Mendiknas RI No. 24 Tahun 2006; Peraturan Mendiknas RI No. 50 Tahun 2007; Peraturan Mendiknas RI No. 10 Tahun 2009; Peraturan Mendiknas RI No. 69 Tahun 2009; Peraturan Mendagri RI No. 20 Tahun 2009; Keputusan Mendikbud RI No. 1265/M/1977; Keputusan Mendikbud RI No. 023/0/1997; Keputusan Mendiknas RI No. 44 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 40/KEP/M.Pan/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 40/KEP/M.Pan/6/2003; Keputusan Mendikna RI No. 129a/U/2004; Perda Prov Kalsel No. 3 Tahun 2009; Perda Prov Kalsel No. 6 Tahun 2009; Perda Prov Kalsel No. 7 Tahun 2009; Perda Kab Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Balangan No 3 Tahun 2008; Perda Kab No. 10 Tahun 2009; Perda Kab Balngan No. 12 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pendidikan di Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Dasar dan fungsi tujuan;
3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Ruang Lingkup;
5. Hak dan Kewajiban Penduduk, Ourang Tua, Masyarakat Dan Pemerintah Daerah;
Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Penduduk
Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Orang Tua
Bagian Ketiga : Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bagian Keempat : Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
1. Peserta Didik;
2. Jalur dan Jenjang Jenis Pendidikan;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pendidikan Dasar
Bagian Ketiga : Pendidikan Menengah
Bagian Keempat : Pendidikan Formal
Bagian Kelima : Pendidikan Informal
Bagian Ketujuh : Pendidikan Anak Usia Dini
Bagian Kedelapan : Pendidikan Keagamaan
Bagian Kesembilan : Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
3. Bahasa Pengantar;
4. Wajib Belajar;
5. Standar Nasional Pendidikan;
6. Kurikulum;
7. Kalender Pendidikan;
8. Perencanaan Kelas;
9. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Bagian Kesatu : Pendidik
Bagian Kedua : Kepala Sekolah
Bagian Ketiga : Tugas Kepala Sekolah
Bagian Keempat : Tanggungjawab dan Wewenang Kepala Sekolah
Bagian Kelima : Masa Tugas Kepala Sekolah
Bagian Keenam : Pemberhentian Kepala Sekolah
Bagian Ketujuh : Pemindahan dan Penempatan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Bagian Kedelapan : Pengembangan Karir Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Bagian Kesembilan : Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada
Satuan Pendidikan
Bagian Kesepuluh : Sistem Penggajian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Non PNS
10. Sarana dan Prasarana Pendidikan;
11. Pendanaan Penididikan;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sumber Pendanaan Pendidikan
Bagian Ketiga : Pengelolaan Dana Pendidikan
Bagian Keempat : Pengalokasian dan Pembiayaan Dana Pendidikan
12. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
Bagian Kesatu : Satuan Pendidikan dan Peserta Didik
Bagian Kedua : Kurikulum dan Ujian Akhir
Bagian Ketiga : Pembiayaan dan Sumber Dana
Bagian Keempat : Peran Pemerintah Daerah
Bagian Kelima : Pengawasan
18. Pengembangan Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional
19. Peran Serta Masyarakat Dalamk Pendidikan
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pendidikan Berbasis Masyarakat
Bagian Ketiga : Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Bagian Kesatu : Evaluasi
Bagian Kedua : Akreditasi
Bagian Ketiga : Sertifikasi
21. Pendirian, Pengintegrasian dan Penutupan Satuan Pendidikan
Bagian Kesatu : Pendirian
Bagian Kedua : Pengintegrasian
Bagian Ketiga : Penutupan Satuan Pendidikan
22. Kerjasama Pendidikan
23. Pengawasan
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Kedudukan dan Tugas Pengawas Sekolah dan Pemilik
Bagian Ketiga : Tanggungjawab dan Wewenang Pengawas Sekolah
dan Pemilik
Bagian Keempat : Pengangkatan Pengawas Sekolah dan Pemilik
Bagian Kelima : Pemberhentian Pengawas Sekolah dan Pemilik
24. Penyidikan;
25. Sanksi Administratif;
26. Ketentuan Pidana;
27. Ketentuan Peralihan;
28. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
55 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2015
TENTANG - PETUNJUK - TEKNIS - PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa BedasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
tentang peraturan deksanaan Undang-Undang NomcA Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa Perimbangan Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di pandang perli membuat petunjuk teknis pelaksanaan alokasi dana desa kabupaten ogan komering ulu timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 37 Tahun 2003;UU No 33 Tahun 2004;UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana S dlubah terakhir dengan UU No 12 Tahun
2008;PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 13 Tahun 2006;Perda No 33 Tahun 2006;Perda No 8 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : MAKSUD DAN TUJUAN,BESARAN ADD/K,SASARAN PENGGUNAAN,PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN,PELAKSANAAN,PENGAWASAN, SANKSI, PELAPORAN DAN EVALUASI,PENGHARGAAN DAN HADIAH,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH NOMOR 186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN PENCATATA SIPIL SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 04 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahw untuk melaksanakan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4893 Tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kota Bima Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil dan Keputusan Gurbernur Nomor 188-342-534 Tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kota Bima Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil, Perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kota Bima Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Pencatatan Sipil sebagaimana diubah dengan peraturan daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil .
UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB; UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah deng UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah.
Pemcabutan Perda Kota Bima Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantain Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Perda 13 Tahun 2010 tentang Retirbusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 79A Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admimnistrasi Kependudukan ; pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka pengenaan retribusi pelayanan penggantian dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan perundang-undangan ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan sipil.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
13 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan jumlah penduduk berdampak beragam dan meningkatnya volume, jenis dan karakteristik sampah di Kota Singkawang, disisi lain pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.81 Tahun 2012, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Larangan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
18 halaman dan Penjelasan sebanyak 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Serta Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Atau Pembayaran Jasa Pelayanan Laboratorium Pada Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, dipandang perlu menyusun aturan sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi Jasa Usaha pada Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi Jasa Usaha pada Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Retribusi dipungut berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran Retribusi dilakukan sebelum dilakukan pengujian parameter lingkungan paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari SKRD yang diterbitkan dan sisanya dibayarkan sebelum atau bersamaan diterbitkannya Laporan Hasil Uji, dan dilaksanakan di Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan oleh Bendahara Penerima Retribusi. Pembayaran dilakukan secara lunas/tunai ditempat yang telah disediakan. Bendahara penerima pada Dinas Wajib menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi ke kas daerah melalui Bank yang ditunjuk oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimatan Selatan. Bendahara penerima retribusi berkewajiban melaporkan seluruh penerimaan kepada Kepala Dinas dan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berjalan. Besarnya Biaya Jasa Pelayanan yang diberikan diatur dan ditetapkan sebagai berikut: 5% untuk Pembina; dan Selebihnya 95% untuk pelaksana dan untuk pendukung, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang dilakukan melalui beberapa tahapan meliputi tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, pembiayaan, pengawasan dan pembinaan serta pelantikan calon Kepala Desa yang memiliki kemampuan, integritas, komitmen, serta dipercaya oleh masyarakat desa. Perlu ada pengaturan dalam pemilihan kepala desa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 27 Tahun 2002; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
3. Pelaksanaan
4. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
5. Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa
6. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa
7. Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2013.
35 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat