Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2014

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Larangan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
25 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
29 September 2014
Tanggal Berlaku
29 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.2, TLD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 26 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1995 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan