Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Bantuan Keuangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat