Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa percepatan pembangunan ekonomi di Daerah
merupakan kewajiban Pemerintah Daerah melalui
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan
bersih, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan Pengelolaan
Keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelola Keuangan Daerah
Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab IV Penyusunan Rancangan APBD
Bab V Penetapan APBD
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab XI BLUD
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 dicabut.
112 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa pengendalian dan pengawasan Minuman
Beralkohol dilaksanakan dalam rangka menjamin rasa
ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat
sesuai dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menjaga dan memelihara kesehatan
jasmani dan rohani, ketentraman dan ketertiban dalam
kehidupan masyarakat, maka perlu pengendalian dan
pengawasan Minuman Beralkohol di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Golongan Minuman Beralkohol
Bab III Pengendalian
Bab IV Peredaran
Bab V Pengawasan Minuman Beralkohol
Bab VI Penertiban
Bab VII Larangan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Pendanaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 dicabut.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2023
PERWALI Kota Salatiga No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pagu definitif bantuan keuangan dan
dana bagi hasil cukai hasil tembakau Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 diterima setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan penyesuaian
alokasi anggaran; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan atas
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022 diubah.
759 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pemberian Saran Dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berakibat Dengan Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan ketentuan Pasal 35 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
UU nomor 5 Tahun 1999 dan Kepres Nomor 75 Tahun 1999.
Peraturan Komisi ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber saran dan pertimbangan, tata cara pengajuan saran dan pertimbangan, penyusunan saran dan pertimbangan, pemberian saran dan pertimbangan, pemantauan saran dan pertimbangan, penggunaan DPKPU secara mandiri dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2023
PRODUK DALAM NEGERI – TATA CARA - PEMBERIAN PENGHARGAAN
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 4, BN.2023/No.139, http://jdih.kemenperin.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri
ABSTRAK:
Untuk memberikan apresiasi kepada pengguna dan produsen yang telah mendukung pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2018, PERPRES No. 107 Tahun 2020, PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Penghargaan dilaksanakan oleh Menteri, diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Penerima Penghargaan meliputi: a. Pengguna; dan b. Produsen. Penghargaan diberikan berdasarkan Penilaian. Penilaian dialkukan untuk penggunaan Produk Dalam Negeri selama 1 (satu) tahun anggaran. Dalam hal kegiatan PSN yang dilakukan untuk tahun jamak (multiyear), Penilaian dilakukan setelah proyek tersebut selesai. Tata cara Penilaian terdiri atas tahap: a. Penilaian awal; dan b. Penilaian akhir. Penetapan nominasi dilakukan berdasarkan pemetaan data awal. Nominasi meliputi paling sedikit 3 (tiga) calon penerima Penghargaan yang memenuhi pemetaan data awal. Pemeriksaan data dukung dan pemberian nilai akhir dilakukan terhadap nominasi. Pemeriksaan data dukung dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan. Tata cara Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai. Tim Penilai dibentuk untuk tiap pelaksanaan Penghargaan. Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan Penilaian akhir, Tim Penilai menyampaikan rekomendasi penerima Penghargaan kepada Menteri. Berdasarkan rekomendasi, Menteri menetapkan penerima Penghargaan. Penetapan penerima Penghargaan tidak dapat diganggu gugat. Penghargaan diberikan oleh Presiden. Dalam hal Presiden berhalangan hadir, penyerahan penghargaan diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk. Penghargaan diberikan dalam bentuk trofi, piagam, dan/atau bentuk Penghargaan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 219
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya sebagai warisan sekaligus merupakan identitas lokal sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia, yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, maka upaya untuk menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, dengan tujuan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat; bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dengan meningkatkan peran serta masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, maka diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP No 1 Tahun 2022
Tugas dan Kewenangan, Kepemilikian dan Penguasaan, Penemuan dan Pencarian, Tim Ahli Cagar Budaya, Registrasi Cagar Budaya, Pengkajian, Penetapan, Pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang merupakan badan usaha perbankan, akan memberikan bantuan permodalan bagi masyarakat dalam menggerakkan sektor riil guna peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa investasi Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis; bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang bentuk, jumlah dan sumber penyertaan modal, penganggaran, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2023
PEDOMAN - PENYELAMATAN - IBU - HAMIL - DAN - BAYI - BARU - LAHIR - DI - KABUPATEN - ASAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Kesehatan dan keselamatan jiwa adalah hak dasar yang dimiliki oleh Ibu dan Anak, dalam rangka meningkatkan upaya penyelamatan ibu hamil dan bayi baru lahir di Kabupaten Asahan, perlu disusun suatu pedoman pelayanan ibu hamil dan bayi baru lahir di Kabupaten Asahan, Peraturan Bupati Asahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir Di Kabupaten Asahan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Saran, Ruang Lingkup, Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan, Setelah Persalinan, dan 1000 Hari Pertama Kehidupan, Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Pelayanan Kesehatan Masa Hamil, Pelayanan Kesehatan Masa Persalinan, Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kesehatan Masa 1000 Hari Pertama Kehidupan, Rujukan, Umum, Alur dan Syarat Rujukan, Komunikasi dan Informasi Rujukan, Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengirim dan Penerima Rujukan, Pencatatan, Pelaporan dan Alur Data, Pembinaan Jejaring, Maklumat Pelayanan, Audit Maternal dan Perinatal, Keluarga Berencana Pasca Persalinan, Peran Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Desa, Partisipasi Masyarakat, Ketersediaan Darah, Perencanaan dan Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Bupati Asahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir Di Kabupaten Asahan
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2023 Nomor 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TIMUR TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
Bahwa guna terarahnya pencapaian visi dan misi Bupati yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupatan Halmahera Timur Tahun 2021-2025 dan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerjaPemerintah Kabupaten Halmahera Timur, diperlukan Indikator Kinerja Utama sebagai tolak ukur yang jelas dan sistematis dalam mengukur pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja
Utama untuk Pemerintah Daerah;
UU Nomor 1 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/09/M.PAN/5/2007; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014; Permen Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050–5889 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2021
Tujuan Penetapan Indikator Kinerja Utama adalah:
1. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan
2. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja
Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah,
. bahawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Muna Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516):
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157),
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781),
12 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 Nomor
13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun 2020 Nomor 7),
13 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun 2022 Nomor 12):
14 Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 80 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun
2022 Nomor 80).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BELANJA HIBAH,
BAB III BANTUAN SOSIAL,
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI,
BAB V KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat