Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengelompokan Sampah; tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; tugas dan wewenang Pemerintah Nagari; hak dan kewajiban; kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; perizinan; Bank Sampah; insentif dan disinsentif; peran Masyarakat; lembaga pengelola Sampah; kerjasama; sistem informasi pembinaan dan pengawasan; larangan; Kompensasi; mekanisme penjatuhan sanksi; dan pendanaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat