Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2023

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengelompokan Sampah; tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; tugas dan wewenang Pemerintah Nagari; hak dan kewajiban; kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; perizinan; Bank Sampah; insentif dan disinsentif; peran Masyarakat; lembaga pengelola Sampah; kerjasama; sistem informasi pembinaan dan pengawasan; larangan; Kompensasi; mekanisme penjatuhan sanksi; dan pendanaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
18 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2023
Tanggal Berlaku
24 Juli 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2023 Nomor 3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan