PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2023-2042,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP PENATAAN RUANG WILAYAH;TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN;RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN;RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN;PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS;ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN;KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN;KELEMBAGAAN;HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARARAT;PENYELESAIAN SENGKETA;PENDANAAN;PENYIDIKAN;KETENTUAN PIDANA;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat