Peraturan ini berisi tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016, yaitu Ketentuan huruf e angka 5 Pasal 2 diubah, dan huruf e Pasal 2 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6, Ketentuan Pasal 8, dan Ketentuan Pasal 10 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat