Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; Kecamatan dan Kelurahan/Desa Layak Anak; Klaster Hak Anak; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha; Partisipasi Masyarakat; Pemantauan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat