Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah berupa simplifikasi peraturan perundangundangan, meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja, dan sebagai peran serta Pemerintah Daerah terhadap penempatan tenaga kerja di daerah, perlu dilakukan pembuatan regulasi penempatan tenaga kerja di Kabupaten Tanah Laut, Bahwa pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Bupati Tentang Penempatan Tenaga Kerja, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Azas Penempatan Tenaga Kerja, 3. Wewenang dan Tugas Pemerintah Daerah, 4. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, 5. Mekanisme Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, 6. Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan, 7. Pembiayaan, 8. Sanksi Administratif, 9. Ketentuan Lain-Lain, 10. Ketentuan Peralihan, 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
39 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas penerapan kewajiban
penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(LHKASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2 014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, Peratur an Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Per aturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2010 , Peraturan Gubernur J awa Barat Nomor 26 Tahun 2014
terdiri dari 8 Pasal dan 6 bab yaitu KETENTUAN UMUM, PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
APARATUR SIPIL NEGARA , TIM PENGELOLA LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR
SIPIL NEGARA , SANKSI ADMINISTRATIF, PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
mebgatur mengenai LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengelolaan Satu data Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan terpadu serta pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data daerah yang akurat mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan.
UU No 16 Th 1997; UU No 23 Th 2000; UU No 11 Th 2008; UU No 14 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 51 Th 1999; PP No 82 Th 2012; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kedudukan dan Kewenangan; 4. Mekanisme; 5. Kebijakan Dan Strategi; 6. Pengelola Data; 7. Sumber Daya Manusia; 8. Kelembagaan Dan Koordinasi; 9. Pembinaan Dan Pengendalian; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Banjarmasin tergolong tinggi dan telah meluas sampai ke satuan pendidikan dan kalangan pelajar, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur,
terkoordinasi, efektif, dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tabun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2010; Perpres Nomor 23 Tahun 2010; Inpres Nomor 12 tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup segala bentuk kegiatan dan/ atau perbuatan yang berhubungan dengan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika di kalangan pelajar pada satuan pendidikan di wilayah Kota Banjarmasin, yang meliputi: Antisipasi dini; Pencegahan; penanggulangan; dan larangan. Antisipasi dini meliputi upaya: memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi; bekerja sama dengan instansi vertikal, perangkat daerah, dan/atau
instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkoba; melakukan pengawasan terhadap pelajar di lingkungan satuan pendidikan maupun di luar lingkungan satuan pendidikan yang rentan terhadap peredaran narkoba; dan fasilitasi deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Pencegahan dilakukan dengan cara: pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar;
upaya pencegahan melalui satuan pendidikan; melaksanakan sosialisasi dan edukasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar; dan Pelibatan Peserta Didik secara aktif dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar.
Satuan Pendidikan wajib melakukan penanganan apabila terdapat peserta didik yang terindikasi menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, sesuai aturan dan tata tertib Satuan Pendidikan, dengan tahapan : berkoordinasi dengan puskesmas setempat; berkoordinasi dengan tim penanggulangan napza kota; dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota.
Pelajar yang masih memakai seragam Satuan Pendidikan maupun yang tidak berseragam Satuan Pendidikan baik di dalam kawasan Satuan Pendidikan maupun di luar kawasan Satuan Pendidikan dilarang menggunakan zat adiktif, khususnya minuman beralkohol, inhalen/snifing merupakan bahan pelarut berupa zat organik (karbon) atau obat anaestetik, rokok, lem Aibon,dan spiritus. Orang tua dan/atau wali murid bertanggungjawab dalam meningkatkan pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anak baik pemberian pendidikan umum, pengetahuan, maupun pendidikan agama saat berada di rumah. Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Prekursor
Narkotika dapat membentuk satgas Anti Narkoba, komunitas penyuluh dan/atau sebutan lain. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Narkoba di kalangan pelajar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 61 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2018/No.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pembagian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dalam pencapaian Target Penerimaan Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kepada para pihak yang terlibat dalam pemungutan perlu diberikan intensif pemungutan. Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur kembali besaran yang akan diterima pihak - pihak yang berperan dalam Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. HSU No. 12 Tahun 2016; Perbup HSU No. 52 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pembagian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terdiri dari 4 Bab dan 14 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun
1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga
Pemerintah dan dalam rangka meningkatkan efisiensi,
efektifitas, produktivitas dan motivasi kerja serta
kesejahteraan pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga, maka akan dilakukan perubahan
hari dan jam kerja dari 6 (enam) menjadi 5 (lima) hari kerja
dalam satu minggu; bahwa untuk pengajuan usul kepada Menteri Dalam Negeri
tentang pelaksanaan 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu
perlu melaporkan data sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
terakhir mengenai kesiapan dan kebutuhan di Kabupaten
Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (lima)
Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga;
Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaturan jam kerja dan pengecualian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2016 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 61 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokraksi Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
Pihak Pemberi layanan pada MPP terdiri dari :
a. Kementerian;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur;
d. Perangkat Daerah;
e. Badan Usaha Milik Daerah;
f. Unit Layanan Pendukung lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 61 Tahun 2018
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KE DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN CILACAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2018/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, negara mengembangkan sistem jaminan sosial nasional yang salah satu jenisnya yaitu program jaminan kesehatan yang bertujuan menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan; dalam upaya mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud khususnya jaminan kesehatan agar dalam pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Cilacap;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pendaftaran; Pembinaan dan Pengawasan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Empat Lawang pada PT. Bank Sumsel Babel Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No.9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor 60 Tahun 2018.
Dalam Perbup ini diatur mengenai penyertaan modal daerah Kabupaten Empat Lawang pada PT. Bank Sumsel Babel Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan melalui rekening pengeluaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Empat Lawang Sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah). Dengan menetapkan kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Empat Lawang selaku Bendahara Umum Daerah/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat