Peraturan Bupati Tentang Penempatan Tenaga Kerja, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Azas Penempatan Tenaga Kerja, 3. Wewenang dan Tugas Pemerintah Daerah, 4. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, 5. Mekanisme Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, 6. Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan, 7. Pembiayaan, 8. Sanksi Administratif, 9. Ketentuan Lain-Lain, 10. Ketentuan Peralihan, 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat