pns - waktu kerja - uji coba
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2018/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun
1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga
Pemerintah dan dalam rangka meningkatkan efisiensi,
efektifitas, produktivitas dan motivasi kerja serta
kesejahteraan pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga, maka akan dilakukan perubahan
hari dan jam kerja dari 6 (enam) menjadi 5 (lima) hari kerja
dalam satu minggu; bahwa untuk pengajuan usul kepada Menteri Dalam Negeri
tentang pelaksanaan 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu
perlu melaporkan data sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
terakhir mengenai kesiapan dan kebutuhan di Kabupaten
Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (lima)
Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga;
- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaturan jam kerja dan pengecualian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2016 dicabut.
- 5 hal
|